Iklan

INFO GRAFIS

KUA Parigi Perkuat Pembinaan Catin, Tekankan Makna Suci Pernikahan


Parigi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi melalui penyuluh dan penghulu terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga melalui kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mesjid Al-Nasar Selasari, Rabu (5/5/2021), Penghulu KUA Kecamatan Parigi, menyampaikan apresiasi kepada para calon pengantin yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada calon pengantin yang telah berkenan hadir dalam kegiatan bimbingan perkawinan, ini sebagai bagian dari ikhtiar Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas rumah tangga ke depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya meluruskan niat dalam membangun rumah tangga. Menurutnya, pernikahan harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT sebagai bentuk ibadah.

“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon pengantin, mulai saat ini niatkan pernikahan semata-mata karena Allah SWT. Jadikan pernikahan sebagai ibadah, bukan karena tujuan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, bahwa pasangan yang menikah karena Allah akan mendapatkan pertolongan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

“Kata imam Al-Ghozali, barang siapa menikah karena Allah dan menikahkan (walinya) karena Allah, maka ia berhak mendapatkan pertolongan (perlindungan) dari Allah SWT.” ungkapnya.

“Pernikahan dalam Islam bukan hanya soal administrasi atau seremoni, tetapi juga tentang niat. Ketika dilandasi karena Allah, maka insyaAllah rumah tangga akan mendapatkan keberkahan dan pertolongan-Nya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program Kementerian Agama dalam upaya membekali calon pengantin, Hal itu menjadi penting, mengingat angka perceraian yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

“Angka penceraian di Indonesia di Jawa Barat menurut data Kementerian Agama dan Pusat statistic setiap tahunnya terus meningkat. Maka, Melalui bimbingan ini, kami berharap dapat memberikan bekal yang cukup kepada calon pengantin sehingga mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menekan angka perceraian,” tambahnya.

Bimbingan perkawinan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Pada pelaksanaan di pekan pertama bulan ini, kegiatan diikuti oleh 7 pasang calon pengantin.

Dorong Ketepatan Ibadah, KUA Parigi Percepat Sertifikasi Arah Kiblat

Parigi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kemasjidan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembagian sertifikat arah kiblat yang dilaksanakan di Aula KUA Parigi, Rabu (06/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26 mushola dan 2 Tempat Pemakaman Umum (TPU) menerima sertifikat arah kiblat sebagai bentuk kepastian dalam penentuan arah ibadah.

Kepala KUA Kecamatan Parigi, H. Faozan Mutamin, menyampaikan bahwa sertifikat arah kiblat memiliki peran penting dalam memberikan keyakinan bagi umat Islam saat melaksanakan ibadah.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami dari KUA Kecamatan Parigi telah membagikan sertifikat arah kiblat kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian dan keyakinan dalam beribadah kepada Allah SWT, khususnya dalam menentukan arah kiblat yang tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan di bidang kemasjidan yang terus dioptimalkan. Ke depan, pihaknya berharap program ini dapat terus dikembangkan dan menjangkau seluruh wilayah di Kecamatan Parigi.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas ibadah masyarakat semakin meningkat serta memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan keagamaan yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, jumlah tempat ibadah di Kecamatan Parigi mencapai sekitar 300 lokasi, yang terdiri dari 100 masjid dan 200 mushola. Namun, hingga saat ini baru 26 tempat ibadah yang telah tersertifikasi melalui proses kalibrasi arah kiblat.

Untuk itu, menurutnya, diperlukan upaya berkelanjutan dalam melakukan pengukuran dan penetapan arah kiblat secara akurat di seluruh tempat ibadah yang ada.

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat antusias terhadap pelayanan ini. Ke depan, kami berharap proses kalibrasi arah kiblat dapat menjangkau seluruh masjid dan mushola di Kecamatan Parigi,” pungkasnya.


Kapan Harus Mengajukan Wali Hakim dalam Pernikahan


 

Standar Umum Imam Tetap Masjid


 

Cra Ganti Buku Nikah yang Rusak / Hilang



 

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024


 

Enam Gagasan Menag untuk Pemberantasan Korupsi